Pencegahan dan penanggulangan merupakan
dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua
tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan
pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan.
Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan
pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran
terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun
akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita
lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar
yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan
terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai
berikut:
Langkah pencegahan
Pada
umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi
terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1)
Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara
lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara
tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk
mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses
pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis
dengan tanah.
2) Sampah senyawa
organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh
mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang
dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun
dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak
mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat
digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian
dikubur.
3) Pengolahan terhadap
limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah,
sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan
proses pemurnian.
4) Sampah zat
radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki
dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang
ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak
berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila
pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap
pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi
bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang
menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat
mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah
tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1)
Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah
cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah,
agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang
bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan,
plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang
menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di
daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang
sampah.
2) Bekas bahan bangunan
(seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang
dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur
secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan
penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap
berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut
bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air
bersih.
3) Hujan asam yang
menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah
perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan
melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya
pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan
pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian,
pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan)
udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang
pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
No comments:
Post a Comment